Dalam praktik ibadah, pemahaman mengenai niat kafarat pada harta zakat maal sering kali menjadi pertanyaan banyak orang. Keduanya sama-sama terkait dengan kewajiban finansial dalam Islam, tetapi sebenarnya memiliki fungsi serta ketentuan yang berbeda. Agar tidak keliru, penting untuk mengetahui mana yang termasuk zakat, mana yang termasuk kafarat, dan bagaimana niat yang benar ketika menunaikannya.
Apa Itu Zakat Maal?
Zakat maal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta yang telah memenuhi syarat nisab dan haul. Jenis harta yang wajib dizakati meliputi uang, emas, perak, aset perdagangan, hasil pertanian tertentu, dan sebagian bentuk kekayaan lainnya. Zakat maal bersifat wajib bagi setiap muslim yang memiliki harta cukup.
Jika kamu ingin memahami cara menghitung zakat mal secara lengkap, kamu bisa membaca panduannya melalui tautan berikut: cara menghitung zakat mal
Apa Itu Kafarat?
Kafarat adalah denda yang harus dibayarkan ketika seseorang melanggar ketentuan tertentu dalam syariat, seperti melanggar sumpah (yamin), membatalkan puasa secara sengaja, atau pelanggaran terkait ibadah tertentu. Bentuk kafarat bisa berupa:
-
Memberi makan orang miskin
-
Membebaskan budak (pada konteks sejarah)
-
Puasa beberapa hari sesuai ketentuan
-
Membayar denda tertentu
Kafarat bukan zakat, dan zakat bukan kafarat. Karena itu, niat kafarat pada harta zakat maal tidak dapat disatukan atau digabungkan. Jika seseorang menunaikan zakat tetapi berniat kafarat, maka ibadah tersebut tidak sah sebagai zakat.
Bolehkah Niat Kafarat pada Harta Zakat Maal?
Jawabannya: Tidak boleh.
Alasannya sederhana, setiap bentuk ibadah memiliki niat dan aturan masing-masing. Zakat membutuhkan niat khusus untuk menyucikan harta, sedangkan kafarat adalah denda atas pelanggaran tertentu.
Jika dana zakat diberikan dengan niat kafarat, maka:
-
Zakatnya tidak sah, karena niatnya bukan untuk zakat.
-
Kafaratnya juga tidak sah, karena kafarat memiliki tata cara dan ketentuan penerima yang berbeda.
Jadi, seseorang harus memisahkan keduanya: zakat dikeluarkan dengan niat zakat, dan kafarat dikeluarkan dengan niat kafarat.
Cara Berniat Zakat Maal yang Benar
Niat zakat cukup dilakukan di dalam hati, misalnya:
“Saya berniat mengeluarkan zakat maal karena Allah Ta’ala.”
Tidak perlu diucapkan keras-keras. Yang terpenting, hati sadar bahwa dana yang dikeluarkan adalah zakat, bukan sedekah, bukan kafarat, dan bukan bentuk ibadah lain.
Cara Berniat Kafarat yang Benar
Niat kafarat juga dilakukan dalam hati, sesuai jenis pelanggaran yang ingin ditebus. Misalnya:
“Saya berniat menunaikan kafarat sumpah.”
Kemudian tunaikan sesuai ketentuan—biasanya berupa memberi makan orang miskin atau bentuk lain yang telah ditetapkan syariat.
Bolehkah Menyalurkan Zakat ke Lembaga?
Boleh, selama lembaga tersebut amanah dan menyalurkan dana kepada penerima yang berhak (asnaf). Sekarang banyak lembaga profesional yang menyediakan layanan penyaluran zakat maal dan program sosial lainnya.
Salah satu lembaga yang sering digunakan masyarakat adalah Sahabat Yatim. Kamu bisa melihat informasi lengkapnya di: sahabatyatim.com
Lembaga sosial seperti ini biasanya juga menyediakan laporan penyaluran zakat, sedekah, maupun program bantuan lainnya, sehingga memudahkan para muzaki yang ingin memastikan hartanya disalurkan dengan baik.
Kesimpulan
-
Niat kafarat pada harta zakat maal tidak sah, karena keduanya memiliki fungsi dan aturan yang berbeda.
-
Zakat maal bertujuan menyucikan harta, sedangkan kafarat adalah denda atas pelanggaran ibadah tertentu.
-
Setiap ibadah harus dilaksanakan dengan niat yang sesuai.
-
Jika ragu tentang perhitungan zakat, kamu bisa mengeceknya melalui panduan yang sudah tersedia secara online.
-
Penyaluran zakat dapat dilakukan melalui lembaga terpercaya seperti Sahabat Yatim.