Dalam Islam, kehidupan manusia memiliki kedudukan yang sangat tinggi. Allah menegaskan bahwa membunuh satu jiwa sama dengan membunuh seluruh manusia. Karena itu, siapa pun yang melakukan pembunuhan, baik disengaja maupun tidak, harus menanggung konsekuensi besar. Salah satu bentuk tanggung jawab yang harus ditunaikan yaitu membayar kafarat. Artikel ini akan menjelaskan cara membayar kafarat membunuh berdasarkan syariat Islam, agar umat Muslim memahami kewajiban ini secara menyeluruh.
Makna Kafarat Membunuh
Kafarat berarti denda atau penebus dosa yang harus dilakukan seorang Muslim ketika melanggar hukum Allah. Pada kasus pembunuhan, kafarat menjadi bentuk tanggung jawab pelaku atas perbuatannya, selain hukuman qisas atau diyat (ganti rugi). Kafarat membunuh bertujuan untuk menebus kesalahan, membersihkan jiwa, serta memberikan keadilan kepada keluarga korban.
Islam membedakan dua jenis pembunuhan, yaitu:
-
Pembunuhan disengaja: dilakukan dengan niat dan perencanaan, misalnya menusuk dengan senjata tajam.
-
Pembunuhan tidak disengaja: terjadi karena kelalaian atau kecelakaan, misalnya menabrak orang di jalan.
Kafarat berlaku pada pembunuhan yang tidak disengaja, sementara pembunuhan disengaja menuntut hukuman lebih berat, seperti qisas.
Dalil Al-Qur’an Tentang Cara Membayar Kafarat Membunuh
Allah menjelaskan hukum kafarat membunuh dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 92:
“Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin yang lain, kecuali karena tersalah. Dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah, maka hendaklah ia memerdekakan seorang budak yang beriman serta membayar diyat (ganti rugi) yang diserahkan kepada keluarganya, kecuali jika mereka bersedekah. Jika ia tidak mendapatkan budak, maka hendaklah ia berpuasa dua bulan berturut-turut…”
Ayat ini menjadi dasar utama tata cara membayar kafarat membunuh.
Cara Membayar Kafarat Membunuh
Berdasarkan ayat tersebut, cara membayar kafarat membunuh meliputi beberapa langkah:
1. Membebaskan Budak Beriman
Pada masa awal Islam, seorang Muslim yang melakukan pembunuhan tidak disengaja wajib memerdekakan budak beriman. Hal ini sebagai bentuk tebusan dosa sekaligus upaya menghapus perbudakan. Karena sistem perbudakan sudah tidak ada di zaman sekarang, maka pilihan ini tidak bisa dilaksanakan.
2. Membayar Diyat (Ganti Rugi)
Pelaku wajib memberikan diyat atau ganti rugi kepada keluarga korban. Besaran diyat berbeda sesuai ketentuan syariat. Ulama menyebut diyat penuh setara dengan seratus ekor unta, yang dalam praktik modern bisa diganti dengan nilai uang sepadan. Tujuan diyat bukan hanya ganti rugi materi, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral pelaku terhadap keluarga korban.
Jika keluarga korban rela memaafkan, maka kewajiban diyat bisa gugur. Namun, pelaku tetap harus melaksanakan kafarat berupa ibadah pribadi, seperti puasa.
3. Berpuasa Dua Bulan Berturut-Turut
Jika seseorang tidak mampu memerdekakan budak atau membayar diyat, ia wajib berpuasa dua bulan berturut-turut. Puasa ini tidak boleh terputus, kecuali karena alasan syar’i seperti sakit atau haid. Dengan menjalani puasa ini, pelaku menunjukkan kesungguhan dalam bertaubat dan menebus kesalahan.
4. Taubat dengan Kesungguhan
Selain kafarat, pelaku wajib bertaubat dengan sungguh-sungguh. Taubat dilakukan dengan menyesali perbuatan, berhenti dari dosa, dan bertekad kuat untuk tidak mengulanginya. Ia juga harus memperbanyak ibadah seperti shalat sunnah, sedekah, serta istighfar.
Hikmah dari Cara membayar Kafarat Membunuh
Kafarat membunuh memiliki banyak hikmah bagi pelaku dan masyarakat, di antaranya:
- Menanamkan rasa tanggung jawab atas nyawa manusia.
- Mencegah terjadinya kelalaian di kemudian hari.
- Menjaga kehormatan dan ketenangan keluarga korban.
- Membersihkan jiwa pelaku dari dosa besar.
Islam tidak hanya memberikan hukuman, tetapi juga solusi agar pelaku bisa memperbaiki diri.
Baca juga : “cara membayar kafarat“
Penutup
Cara membayar kafarat membunuh sudah dijelaskan secara jelas dalam Al-Qur’an. Seorang Muslim yang melakukan pembunuhan tidak disengaja harus membebaskan budak beriman, membayar diyat, atau berpuasa dua bulan berturut-turut. Semua kewajiban ini menunjukkan betapa berharganya nyawa manusia dalam Islam. Dengan memahami hukum ini, setiap Muslim diharapkan lebih berhati-hati dan selalu menjaga keselamatan orang lain. Baca artikel lebih banyak di digital.sahabatyatim.com.
Hi, aku Kevin Aryomukti Aprilio penulis pemula dengan minat pada bidang kuliner dan usaha rumahan. Saya mulai membagikan tulisan-tulisan tersebut dengan harapan bisa bermanfaat dan menginspirasi pembaca yang ingin mencoba hal baru dari rumah.